SEMARANG, iNewsDemak.id – Sebanyak 132.237 warga di Jawa Tengah mendaftar sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Dari seluruh pendaftar tersebut akan diambil 117.299 sesuai jumlah TPS Pemilu 2024 se-Jawa Tengah, atau 14.938 pendaftar bakal tersingkir.
Mereka mendaftar ke Kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 576 Kecamatan di Jawa Tengah. Jumlah pendaftar sebanyak 132.237 tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Beberapa kabupaten/kota dengan jumlah pendaftar sangat banyak antara lain: Brebes: 7.287, Banyumas: 6.494, Cilacap: 6.633, Pemalang: 5.403, Kota Semarang: 5.596, Pati: 5.129, Kabupaten Tegal: 5.087 dan lain-lain.
“Jumlah terbesar ini merujuk pada jumlah kebutuhan TPS di masing-masing daerah. Di daerah-daerah tersebut memang jumlah TPS-nya cukup besar,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, Rabu (10/1/2024).
Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah melakukan proses seleksi setidaknya dua tahap, yakni tahap seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Seleksi administrasi guna memastikan pendaftar atau calon Pengawas TPS benar-benar memenuhi syarat sebagai PTPS.
“Misalnya, harus WNI, berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan SMA atau sederajat dan lain-lain. Adapun seleksi wawancara dilakukan untuk memastikan calon PTPS benar-benar layak menjadi PTPS,” tambahnya.
Pada Rabu (10/1/2024), Panwaslu kecamatan se-Jawa Tengah mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, bagi pendaftar yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi wawancara.
Panwaslu kecamatan juga membuka kanal/ruang tanggapan/masukan dari masyarakat terkait dengan calon-calon PTPS. Jika ada calon PTPS yang dianggap tak memenuhi syarat atau memiliki catatan/jejak rekam buruk, maka warga bisa melaporkan ke Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto