get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak SPBU di Yogyakarta, Pertamina Perketat Layanan BBM

14.938 Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Bakal Tersingkir, Ini Sebabnya!

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:40 WIB
header img
14.938 Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Bakal Tersingkir, Ini Sebabnya! Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Sebanyak 132.237 warga di Jawa Tengah mendaftar sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Dari seluruh pendaftar tersebut akan diambil 117.299 sesuai jumlah TPS Pemilu 2024 se-Jawa Tengah, atau 14.938 pendaftar bakal tersingkir.

Mereka mendaftar ke Kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 576 Kecamatan di Jawa Tengah. Jumlah pendaftar sebanyak 132.237 tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Beberapa kabupaten/kota dengan jumlah pendaftar sangat banyak antara lain: Brebes: 7.287, Banyumas: 6.494, Cilacap: 6.633, Pemalang: 5.403, Kota Semarang: 5.596, Pati: 5.129, Kabupaten Tegal: 5.087 dan lain-lain.

“Jumlah terbesar ini merujuk pada jumlah kebutuhan TPS di masing-masing daerah. Di daerah-daerah tersebut memang jumlah TPS-nya cukup besar,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, Rabu (10/1/2024).

Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah melakukan proses seleksi setidaknya dua tahap, yakni tahap seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Seleksi administrasi guna memastikan pendaftar atau calon Pengawas TPS benar-benar memenuhi syarat sebagai PTPS.

“Misalnya, harus WNI, berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan SMA atau sederajat dan lain-lain. Adapun seleksi wawancara dilakukan untuk memastikan calon PTPS benar-benar layak menjadi PTPS,” tambahnya.

Pada Rabu (10/1/2024), Panwaslu kecamatan se-Jawa Tengah mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, bagi pendaftar yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi wawancara.

Panwaslu kecamatan juga membuka kanal/ruang tanggapan/masukan dari masyarakat terkait dengan calon-calon PTPS. Jika ada calon PTPS yang dianggap tak memenuhi syarat atau memiliki catatan/jejak rekam buruk, maka warga bisa melaporkan ke Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut