get app
inews
Aa Read Next : Survei Pilgub Jateng! Dico Paling Populer di Medsos dan Media Online 

TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:25 WIB
header img
TNI-Polri Dirikan Posko Netralitas Jaga Pemilu 2024 di Jateng (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id - Aparat Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro berkomitmen menjaga keamanan Pemilu 2024. Aparat gabungan itu beserta jajaran akan mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Posko itu merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah. Posko akan diisi personel gabungan dari Siepropam masing-masing Polres/ta/tabes dan personel dari TNI (Polisi Militer).

“Hal tersebut sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, posko netralitas TNI-Polri itu sangat penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Jajaran TNI Polri akan terus memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pada Pasal 28, menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat," pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut