SEMARANG, iNewsDemak.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Keputusan ini diambil menyusul sejumlah kesalahan yang dilaporkan terjadi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara pada pemilihan sebelumnya.
“Kami pantau ada beberapa kejadian di seluruh Jawa Tengah, kami sudah menginventarisasi ada beberapa kejadian di lapangan yang tampaknya kita putuskan untuk dilakukan PSU atau pemilihan suara ulang,” kata Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, Rabu (14/2/2024) petang.
“Iya memang ini tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Jawa Tengah masih melakukan pendataan dan pengkajian untuk menentukan jumlah TPS yang akan menjalani pemungutan suara ulang. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan bagi masyarakat Jawa Tengah.
“Memang kadang masalah-masalah yang terjadi di TPS-TPS. Mungkin kartu suara yang keliru, kemudian orang yang dari luar kota yang semestinya misalnya dia hanya mendapatkan 4 kartu suara atau tiga kartu suara tetapi oleh KPPS itu diberikan 5 surat suara,” jelasnya.
“Maka sudah pasti ini harus diulang dan beberapa kejadian yang kami kaji itu perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” tandasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto