BANYUMAS, iNewsDemak.id - Tiga pria di Banyumas Jawa Tengah malah bisnis haram prostitusi online saat bulan puasa Ramadan. Mereka menjual perempuan-perempuan muda untuk berhubungan seksual dengan para pelanggan.
"Kami mengamankan TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat praktik prostitusi di sebuah hotel tepatnya di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Sabtu (16/3/2024).
Kompol Andryansyah mengungkapkan, pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150 ribu.
Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250 ribu.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi,”ungkap Kompol Andryansyah.
Kompol Andryansyah juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50 ribu dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp300 ribu dari korban FDP. Selain itu, juga disita sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto