SEMARANG, iNewsDemak.id - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa tahun 2024 pemerintah menargetkan untuk menggarap 87 kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. AHY menjelaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam urusan tanah dan tata ruang.
AHY menyatakan bahwa dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah berhasil diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah. "Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun," ujarnya.
Penanganan kasus mafia tanah menjadi prioritas pemerintah karena dampaknya besar terhadap ekonomi dan investasi. AHY menekankan bahwa dengan mengungkap dan menangani kasus-kasus ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan kerugian mencapai Rp3,4 triliun. Kasus ini melibatkan pemalsuan akta otentik dan merugikan PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Tersangka dalam kasus ini adalah DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA).
Kasus lainnya yang diungkap di Jawa Tengah adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang, dengan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah DBP (34). AHY menjelaskan bahwa kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AHY menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. Penanganan yang efektif terhadap kasus-kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto