CILEGON, iNewsDemak.id – Kedua tersangka penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika. Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba.
Kedua tersangka, HR (21) dari Padang dan TR (32) dari Batam, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba," tegas Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
Setelah mendapatkan laporan tentang kendaraan mencurigakan menuju Pelabuhan Merak, AKP Mulya Sugiharto dan timnya segera melakukan pengejaran. Mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua pemuda di dalam mobil, HR dan TR. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan di Jakarta.
Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih luas tentang jaringan narkotika yang terlibat dalam penyelundupan ini.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto