SERANG, iNewsDemak.id – Seorang perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, ditangkap oleh aparat Polres Serang atas dugaan keterlibatan dalam bisnis prostitusi. DP, yang dikenal berparas cantik, diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, DP diketahui memperkerjakan rekannya, DE (32), sebagai pekerja seks komersial (PSK). Menurut informasi yang didapat, DE ditarif sebesar Rp1,5 juta untuk sekali kencan dengan pelanggan pria.
Kedok DP terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya bisnis esek-esek di wilayah Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Senin, 15 Juli sekitar pukul 20.00, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serang Tangerang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, DP ditemukan berada di area parkir hotel.
Selain DP, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani seorang pria di dalam kamar hotel. "Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Saat ini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto