PALEMBANG, iNewsDemak.id – Herman (59), warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, harus menelan pil pahit setelah bebas dari penjara. Pada Jumat (2/8/2024), Herman mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan istrinya, DL, terkait dugaan perzinahan.
Dugaan perselingkuhan tersebut terjadi selama Herman menjalani masa tahanan di Lapas Provinsi Riau. Dia baru saja bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan atas kasus pencurian besi. Betapa terkejutnya Herman ketika mengetahui bahwa selama dia dipenjara, istrinya telah melahirkan seorang anak yang diduga hasil dari hubungan terlarang.
“Awal ketahuannya saya kan lagi tidak di sini, di Riau menjalani masa tahanan. Bayangkan saja saya kan cuma menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, ternyata mereka sudah punya anak satu,” ujar Herman di Polrestabes Palembang.
Kebebasan yang diimpikan Herman ternyata berujung pada kehancuran. Rasa sakitnya semakin bertambah ketika mengetahui bahwa sang istri telah melahirkan seorang bayi dari hasil hubungan di luar nikah. Herman yang datang dengan hati yang hancur berharap mendapatkan keadilan atas pengkhianatan yang dialaminya.
“Kita laporkan kedua-duanya, istri sama selingkuhannya,” ucapnya dengan tegas.
Laporan Herman kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Polisi akan segera memanggil istri Herman untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Kejadian ini menambah panjang daftar kasus perselingkuhan yang berujung pada pelaporan di kepolisian.
Herman berharap dengan melaporkan kejadian ini, dia bisa mendapatkan keadilan yang layak. Polisi yang menangani kasus ini berjanji akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan adil. Mereka akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan keterangan yang lengkap sebelum mengambil langkah hukum yang tepat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto