get app
inews
Aa Read Next : Prajurit TNI dan Purnawirawan Bersihkan KA Perang di Monumen Palagan Ambarawa

Kenal di TikTok, Jalin Hubungan Terlarang lalu Berakhir Tewas Dibunuh

Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:43 WIB
header img
Kenal di TikTok, Jalin Hubungan Terlarang lalu Berakhir Tewas Dibunuh (Ist)

Pelaku AA dan korban N diketahui telah menjalin hubungan terlarang selama satu tahun, meskipun keduanya sudah menikah. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membuang mayat korban di Kilometer 6, Desa Loa Lepu, Jalan Poros Tenggarong-Samarinda pada pukul 20.00 WITA. Mayat korban ditemukan tertutup dedaunan di bawah pohon sawit.

AA, yang telah memiliki keluarga di Bone, Sulawesi Selatan, kini dihadapkan pada tuduhan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penangkapan pelaku yang berhasil dilakukan dalam waktu singkat ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan ekstrem dan hubungan daring yang berakhir tragis.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut