get app
inews
Aa Text
Read Next : SPBU Curang di Yogyakarta Ditindak, Investigasi Berlanjut

MK Beri Jalan, PDIP dan Anies Baswedan Siap Berlaga di Pilgub Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:04 WIB
header img
MK Beri Jalan, PDIP dan Anies Baswedan Siap Berlaga di Pilgub Jakarta (Ist)

JAKARTA, iNewsDemak.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada, membuka peluang bagi partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini menjadi angin segar bagi PDIP dan Anies Baswedan untuk bersaing dalam Pilgub Jakarta 2024.

Putusan MK yang tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, sehingga partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Aturan baru ini membuka kesempatan bagi PDIP, yang hanya memiliki 15 kursi di Jakarta, untuk mengajukan calonnya dalam Pilgub Jakarta. Hal ini juga memberikan peluang bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya diragukan akan maju karena kendala kursi partai pendukungnya.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan yang memiliki basis dukungan kuat di Jakarta, bisa kembali menjadi pesaing utama dalam Pilgub mendatang. Meskipun sempat menutup pintu bagi pencalonannya, PDIP kini berpeluang besar untuk mengusung Anies sebagai calon Gubernur Jakarta.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut