MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK hanya mempersilakan caleg terpilih mundur bila mendapat tugas kenegaraan.
Hal itu termaktub dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Jumat (21/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo menyatakan, Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pengunduran diri merupakan hak calon terpilih. Namun, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus dipertimbangkan caleg terpilih sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.
"Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan," kata Saldi.
Editor : Arto Ary