get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Darso Dijemput Diduga Oknum Polisi, Berujung Tewas akibat Penganiayaan

Kronologi Lengkap Wanita Disekap gegara Utang Rp140 Juta di Depok

Senin, 13 Januari 2025 | 21:08 WIB
header img
Kronologi Lengkap Wanita Disekap gegara Utang Rp140 Juta di Depok (Freepik)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Seorang wanita berinisial AN asal Depok, Jawa Barat, menjadi korban penyekapan oleh terduga pelaku yang merupakan pemberi pinjaman uang sebesar Rp140 juta. Meski telah membayar sebagian utangnya, AN tetap mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Berikut kronologi kejadian yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

1. Utang Berjumlah Rp140 Juta 

Korban AN meminjam uang sebesar Rp140 juta kepada terduga pelaku. Hingga saat ini, korban telah membayar cicilan sebesar Rp40 juta.

2. Penjemputan oleh Terduga Pelaku 

Pada 17 Desember 2024, terduga pelaku bersama rekannya mendatangi korban untuk menagih sisa utang. Namun, mereka tidak hanya menagih, melainkan langsung membawa korban ke sebuah lokasi di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

3. Suami Korban Berusaha Mencari Istrinya 

Setelah menyadari istrinya menghilang, suami korban segera melakukan pencarian. Ia mencoba menghubungi AN dan berhasil mendapatkan informasi lokasi tempat penyekapan dari korban.

4. Korban Tidak Diizinkan Pulang 

Pada 22 Desember 2024, suami korban mendatangi rumah terduga pelaku yang telah disebutkan AN. Namun, pelaku menolak untuk melepaskan korban meskipun keberadaannya sudah diketahui.

5. Laporan ke Polres Metro Depok 

Merasa tidak mampu membebaskan istrinya sendiri, suami korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait penyekapan ini, termasuk keberadaan korban dan pelaku.

6. Polisi Belum Memberikan Rincian Tambahan 

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum dapat memberikan informasi terbaru mengenai status korban, termasuk apakah AN sudah berhasil diselamatkan atau belum.

7. Harapan Penyelesaian Kasus 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera menemukan titik terang. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut