SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa HET LPG 3 kg di pangkalan adalah harga final yang harus diterima konsumen. Pangkalan yang menjual di atas harga tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi dapat berupa teguran hingga penghentian penyaluran LPG kepada pangkalan yang melanggar aturan. Pemerintah memastikan bahwa regulasi ini diberlakukan secara ketat demi stabilitas harga.
Selain itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jateng dan DIY juga berkomitmen menjaga stabilitas HET LPG 3 kg. Mereka akan bekerja sama dengan pemerintah dalam pengawasan.
Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan LPG dengan harga yang wajar.
Gubernur Jateng menegaskan bahwa harga di pangkalan sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk biaya operasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pangkalan untuk menaikkan harga.
Jika ditemukan kenaikan harga di luar ketentuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak terkait. Pengawasan yang ketat diharapkan bisa mencegah penyelewengan harga.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan terpadu. Tim ini terdiri dari perangkat daerah yang membidangi perdagangan di bawah koordinasi Sekretariat Daerah.
Pemerintah daerah kabupaten dan kota juga diminta untuk aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan masyarakat dapat membeli dengan harga yang telah ditetapkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan oleh Gubernur Jateng.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto