JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto guna mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi menyampaikan hal ini dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta.
Dalam sambutannya, Hasan menekankan bahwa literasi keuangan yang baik menjadi elemen kunci dalam melindungi konsumen dari misinformasi, manipulasi pasar, dan investasi yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama para pedagang aset kripto, untuk berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto," ujar Hasan.
OJK berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto pasca-peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025. Peralihan ini sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aspakrindo, Robby, menegaskan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar dapat mengambil keputusan investasi yang cerdas.
"Aspakrindo akan terus mendukung pengembangan produk dan layanan kripto yang bertanggung jawab serta memastikan keamanan investor melalui regulasi yang kuat dan pengawasan ketat," kata Robby.
BLK 2025 akan berlangsung dengan rangkaian roadshow di beberapa kota, seperti Medan, Makassar, Surabaya, dan Pontianak. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perwakilan industri aset digital lainnya.
Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset keuangan digital, OJK menegaskan pentingnya pendekatan yang sistematis dalam pengawasan dan pengembangan regulasi. OJK telah menyusun kerangka kerja strategis yang terdiri dari tiga fase: Peralihan, Pengembangan, dan Penguatan. Fase pertama memastikan transisi yang lancar, fase kedua berfokus pada evaluasi regulasi, sedangkan fase ketiga menitikberatkan pada keberlanjutan dan inovasi.
OJK berharap dengan peningkatan literasi dan regulasi yang kuat, aset kripto dapat berkembang sebagai instrumen keuangan yang inovatif, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto