PURWOREJO, iNEWSDEMAK.ID - Kasus oplos LPG subsidi ini bermula dari laporan warga pada Jumat, 31 Januari 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas pemindahan gas secara ilegal di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Purworejo.
Menerima laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke non-subsidi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga," ujar Kombes Pol Arif Budiman. Polisi menemukan tersangka sedang melakukan pemindahan isi gas dengan alat modifikasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan ratusan tabung gas LPG dalam berbagai ukuran. Selain itu, ditemukan juga puluhan regulator modifikasi yang digunakan untuk proses pemindahan gas.
Praktik ilegal ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan. Kesalahan dalam pemindahan gas dapat menyebabkan kebocoran, yang berpotensi menimbulkan ledakan.
"Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan," tegas Kombes Pol Arif Budiman. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ERE mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan praktik ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kini, tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik oplos LPG. Warga diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di sekitar mereka.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto