get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat dengan Website Pertamina, Klik di Sini

Kasus Oplos LPG Subsidi di Purworejo Terbongkar, Tersangka Baru Usia 23 Tahun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:39 WIB
header img
Kasus Oplos LPG Subsidi di Purworejo Terbongkar, Tersangka Baru Usia 23 Tahun (Ist)

PURWOREJO, iNEWSDEMAK.ID - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Desa Kentengrejo, Purworejo. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan praktik ilegal tersebut.

Tersangka menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko. "Pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 231 tabung gas LPG dan 90 unit regulator modifikasi. Barang bukti ini menjadi bukti kuat adanya praktik ilegal tersebut.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat," tegas Kombes Pol Arif Budiman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.

Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Kerja sama dengan instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk memastikan subsidi pemerintah sampai kepada yang berhak.

"Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," tegas Kombes Pol Arif Budiman. Ia menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa," kata Kombes Pol Arif Budiman.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut