Jam Kerja Baru 2025: PNS Kerja 3 Hari di Kantor, 2 Hari dari Rumah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/04/cfce9_pns-bumn.jpg)
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan dengan penerapan sistem kerja hybrid. Para PNS akan bekerja di kantor selama tiga hari dan menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari. Kebijakan ini diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran pemerintah.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD menjadi landasan utama kebijakan ini. Dengan sistem hybrid, diharapkan efisiensi belanja negara tetap sejalan dengan peningkatan efektivitas dan transparansi pelayanan publik.
Selain menerapkan sistem kerja hybrid, BKN juga merumuskan 10 kebijakan strategis untuk mendukung efisiensi anggaran. Salah satu poin utama adalah penghapusan sistem jam kerja fleksibel dan pengawasan kinerja pegawai melalui sistem pelaporan yang terukur.
Pemerintah juga akan membatasi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, guna menekan pengeluaran yang tidak esensial. Sebagai gantinya, koordinasi dan rapat akan lebih banyak dilakukan melalui platform digital.
Untuk mendukung efisiensi energi, kebijakan baru ini juga menyoroti penghematan penggunaan listrik di lingkungan kerja pemerintah. Penyesuaian seragam kerja yang lebih sederhana dan optimalisasi anggaran berbasis kinerja juga menjadi bagian dari strategi efisiensi ini.
Meski ada perubahan pola kerja, jam kerja PNS tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, instansi pemerintah tetap menerapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu dengan total 40 jam kerja.
Zudan Arif menegaskan bahwa implementasi skema WFA 2 hari dan WFO 3 hari tetap berfokus pada pencapaian target kinerja. "BKN akan memastikan bahwa efektivitas dan efisiensi tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang lebih adaptif. Pemerintah berharap para ASN dapat lebih fleksibel dalam menjalankan tugas mereka, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Zudan mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan positif. "Ini bukan sekadar langkah penghematan, tetapi juga peluang bagi kita untuk meningkatkan efektivitas kerja dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto