get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Tersangka RK Sah, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan

Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Ancam Sebarkan Video Asusila Korban

Sabtu, 15 Februari 2025 | 06:15 WIB
header img
Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Ancam Sebarkan Video Asusila Korban (Ist)

PRINGSEWU, iNEWSDEMAK.ID - Seorang pemuda berinisial FDS (22) ditangkap polisi pada Rabu (12/2/2025) atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun. Pelaku, yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra, diduga mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila.

Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan empat kali antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak melawan karena diancam akan disebarkan video asusilanya.

Kasus terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang menjadi murung. Setelah dibujuk, korban menceritakan kejadian tersebut, yang kemudian dilaporkan ke polisi. FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut