get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Tersangka RK Sah, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan

Dicekoki Miras hingga Mabuk, Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Teman

Sabtu, 15 Februari 2025 | 06:12 WIB
header img
Dicekoki Miras hingga Mabuk, Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Teman (Ist)

PRINGSEWU, iNEWSDEMAK.ID - Seorang pemuda berinisial FDS (22) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang. FDS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun yang masih bersekolah di SMA.

Menurut Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, pelaku yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra menggunakan modus memberi minuman keras kepada korban sebelum melakukan tindakan asusila.

"Korban dirudapaksa setelah mabuk," jelasnya.

Aksi ini diduga dilakukan empat kali antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak melawan karena diancam akan disebarkan video asusilanya. Kasus terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang menjadi murung.

Setelah dibujuk, korban menceritakan kejadian tersebut, yang kemudian dilaporkan ke polisi. FDS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut