get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Baru Perampokan Mobil, Pelaku Manfaatkan Jual Beli Online Facebook

Detik-Detik Mbak Kunti Tak Berdaya hingga Bobol Transfer Bodong

Senin, 17 Februari 2025 | 07:43 WIB
header img
Detik-Detik Mbak Kunti Tak Berdaya hingga Bobol Transfer Bodong (Ist)

GROBOGAN, iNEWSDEMAK.ID - Detik-detik Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan online berawal dari pesan WhatsApp yang diterimanya. Korban menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Oki, teman sekolahnya.

Pelaku menyatakan bahwa ia bekerja di luar negeri dan ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan. Namun, rekening bank adik temannya sedang diblokir, sehingga pelaku meminta bantuan Mbak Kunti untuk menitipkan transfer uang tersebut ke rekeningnya.

Tanpa curiga, Mbak Kunti memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp9,45 juta. Pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut akan masuk ke rekening Mbak Kunti dalam waktu 4-5 jam.

Namun, tak lama setelah itu, Mbak Kunti dihubungi oleh nomor lain yang mengaku sebagai Adi. Adi meminta uang tersebut segera dikembalikan karena adik temannya sangat membutuhkannya. Karena uang dari pelaku belum masuk, Mbak Kunti diminta untuk mengirimkan uang pribadi sebesar Rp9,05 juta.

Tanpa pikir panjang, Mbak Kunti mentransfer uang tersebut. Setelah menunggu selama 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah diblokir. Mbak Kunti yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.

Oki menyatakan bahwa nomor yang menghubungi Mbak Kunti bukan miliknya. Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Mbak Kunti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku, berinisial MKB (28), adalah warga Rungkut, Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut