get app
inews
Aa Text
Read Next : Efisiensi Anggaran, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Perlintasan Aman

Tradisi Sahur dan Buka Puasa di Jalur KA, Kenapa Sih?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:22 WIB
header img
Tradisi Sahur dan Buka Puasa di Jalur KA, Kenapa Sih? (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Duh! Jalur kereta api (KA) kini menjadi lokasi favorit warga untuk sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) karena aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu operasional kereta api.

Selama bulan suci Ramadan, banyak warga yang memanfaatkan jalur kereta api sebagai tempat berkumpul untuk menunggu waktu berbuka puasa atau sahur. Mereka sering kali duduk-duduk di sekitar rel, bahkan ada yang membawa makanan dan minuman untuk dinikmati bersama. Hal ini tentu sangat berbahaya mengingat jalur kereta api adalah area operasional yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa aktivitas seperti ini sangat berisiko. Franoto menegaskan bahwa KAI telah melarang keras aktivitas semacam ini demi keselamatan warga.

“Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka," ujarnya.

Selain risiko tertabrak kereta api, aktivitas sahur dan buka puasa di jalur KA juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi membutuhkan jalur yang bersih dan bebas dari halangan. Kehadiran warga di sekitar rel dapat menyebabkan gangguan operasional yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

KAI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah aktivitas berbahaya ini. Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli keamanan di sekitar jalur kereta api, terutama di daerah-daerah yang sering dijadikan lokasi sahur dan buka puasa. Petugas keamanan KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk mengawasi area tersebut.

Selain patroli, KAI juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran warga akan risiko yang mereka hadapi jika tetap nekat beraktivitas di jalur KA.

Franoto menambahkan bahwa KAI telah menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. KAI berharap dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan ini," tutup Franoto.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut