get app
inews
Aa Text
Read Next : Efisiensi Anggaran, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Perlintasan Aman

Petugas KAI Gencar Patroli, Cegah Ngabuburit di Jalur Rel Kereta

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
header img
Petugas KAI Gencar Patroli, Cegah Ngabuburit di Jalur Rel Kereta (Ist)

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang gencar melakukan patroli di jalur kereta api untuk mencegah warga menggunakan area tersebut sebagai lokasi ngabuburit selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan warga dan kelancaran operasional kereta api.

Selama bulan Ramadan, banyak warga yang memanfaatkan jalur kereta api sebagai tempat berkumpul untuk menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga dan mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa patroli dilakukan secara intensif di berbagai titik rawan. Selain patroli, KAI juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran warga akan risiko yang mereka hadapi jika tetap nekat beraktivitas di jalur KA.

“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” ujar Franoto.

Franoto menambahkan bahwa KAI telah menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. KAI berharap dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.

Franoto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan ini," ujarnya.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah aktivitas berbahaya di jalur KA. Keselamatan dan kenyamanan penumpang serta masyarakat adalah prioritas utama kami," tutup Franoto.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut