get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi PHK Massal: 2.000 Orang Eks Buruh Sritex Siap Direkrut Pabrik Rokok di Kudus

Pemecatan 2.000 Pendamping Desa Dinilai Langgar Aturan, APMDN: Tak Sesuai Juknis

Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:49 WIB
header img
Pemecatan 2.000 Pendamping Desa Dinilai Langgar Aturan, APMDN: Tak Sesuai Juknis (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang memberhentikan lebih dari 2.000 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menuai kritik. Keputusan ini dinilai melanggar aturan dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang ada. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN), Sukoyo, menyebut bahwa para TPP yang tidak diperpanjang kontraknya sebenarnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022. Namun, dinilai banyak dari mereka tetap tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. 

“Antara lain, meliputi nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan dikontrak kembali, dan daftar riwayat hidup,” kata Sukoyo, Jumat (7/3/2025). 

Sukoyo menambahkan, permasalahan semakin pelik dengan adanya persyaratan baru bagi TPP yang telah ditetapkan dalam SK Kepala BPSDM Kemendesa Tahun 2025. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah pernyataan tertulis bahwa mereka tidak pernah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Lebih lanjut, TPP juga diberhentikan secara sepihak jika diketahui pernah maju sebagai calon legislatif (caleg). Padahal, kata Sukoyo, ketentuan tersebut tidak pernah tercantum dalam regulasi sebelumnya, termasuk dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023 maupun Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022. 

“Di dalamnya tidak satu pun ada pasal, atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Menurutnya, pernyataan yang diminta oleh Kemendesa seharusnya berlaku ke depan, bukan diberlakukan secara surut (retroaktif). 

Sukoyo juga mengungkapkan bahwa jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka bisa menimbulkan persoalan hukum. Hal ini terutama berdampak pada 1.077 orang dari unsur TPP yang telah terpilih dalam Pemilu 2024 sebagai anggota DPR, DPRD, maupun DPD. 

“Apabila surat pernyataan tersebut di atas tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan persoalan hukum bagi 1.077 orang TPP yang pada tahun 2024 telah terpilih menjadi calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD,” jelasnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah meloloskan mereka untuk mengikuti Pemilu 2024 tanpa ada keberatan hukum terkait status mereka sebagai TPP. 

Sekretaris DPP APMDN, Nurul Hadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka meminta agar Menteri Desa dipanggil untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan ini. 

“Kemudian, mengembalikan mekanisme/proses perpanjangan kontrak kerja TPP Tahun 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan maupun keputusan Menteri Desa,” katanya. 

Selain itu, DPP APMDN juga meminta dilakukan audit forensik terhadap aplikasi perpanjangan kontrak TPP 2024. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah mereka yang tidak masuk dalam SK TPP 2025 memang tidak memenuhi syarat atau ada kesalahan dalam proses seleksi. 

“Karena bagi yang tidak masuk SK 2025, tidak diberikan hak klarifikasi, kecuali untuk wilayah Papua dan Maluku,” ungkap Nurul. 

Sementara itu, Wakil Menteri Desa (Wamendes), Ahmad Riza Patria, mengatakan, lembaganya tengah menindaklanjuti dugaan PHK sepihak Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Meski demikian, ia enggan menjawab alasan tindakan PHK sepihak tersebut.

Riza hanya mengatakan tindak lanjut masalah tersebu tengah ditangani Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kementerian Desa. Ia juga enggan menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan oleh Dirjen PDP terkait kasus tersebut.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut