Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April

Sistem manajemen kerumunan yang menggunakan AI memantau kepadatan serta mengarahkan pergerakan dari pintu masuk Makkah ke Masjidil Haram. Teknologi ini memungkinkan intervensi secara real time guna mencegah kepadatan dan jaminan keselamatan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menggelar razia ke penjuru wilayah guna menangkap pelanggar.
Pada periode 27 Maret hingga 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 lainnya ditangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.
Pelanggaran pertama yang melebihi batas waktu menghadapi denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan langsung dideportasi. Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.
Sementara itu individu atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal (Rp448 juta), penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Editor : Arto Ary