Cegah Hakim Korupsi, MA bakal Pilih Majelis secara Acak Pakai Aplikasi

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Mahkamah Agung (MA) merespons soal hakim-hakim yang terjerat kasus korupsi. MA akan memilih hakim secara acak melalui aplikasi.
Sistem teknologi itu diterapkan melalui Smart Majelis. Smart Majelis merupakan aplikasi yang bisa memilih majelis hakim secara robotik pada pengadilan tingkat pertama dan banding
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menjelaskan, dengan adanya aplikasi ini maka tak akan ada lagi 'pesanan' penunjukan majelis hakim untuk menangani suatu perkara.
"Penunjukan majelis itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis robot akan menentukan ketika ada perkara masuk siapa hakimnya. Oleh robot, bukan oleh manusia lagi. Itu sistem robotik," kata Sobandi di Gedung MA Jakarta.
Kendati demikian, dia menyampaikan sistem ini tak bisa langsung diterapkan. Pasalnya, pihaknya harus merancang aplikasi tersebut terlebih dulu.
"Sedangkan mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO.
Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
Arif diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Jakpus saat itu. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.
Editor : Arto Ary