get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Sarasehan Bareng Investor-Ekonom, Prabowo Ungkap Banyak Negara Cemas gegara Tarif Impor Trump

Otorita IKN Jamin Kepastian Investor di Proyek KPBU, Begini Skemanya

Minggu, 20 April 2025 | 20:21 WIB
header img
Otorita IKN menegaskan komitmen penjaminan kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek KPBU di IKN. (Foto: Dok. Otorita IKN)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmen penjaminan kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di IKN. Skema penjaminan dilakukan melalui mekanisme penjaminan bersama (co-guarantee) dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Struktur penjaminan bersama ini dirancang untuk meningkatkan kepastian bahwa kewajiban Otorita IKN dalam perjanjian KPBU akan tetap terlindungi dan dapat dilaksanakan sesuai kontrak.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam pertemuan antara pihaknya dengan Konsorsium China Harbour Engineering Co Ltd (CHEC)-IJM yang diwakili oleh dengan Vice President of China Harbour Engineering Co Ltd, Liu Baohe beserta timnya di Kantor Otorita IKN, Nusantara.

"Jadi bagi bapak ibu (investor) tidak ada lagi keraguan dalam berinvestasi di sini, bukan hanya kami yang jamin kalau pembangunan ini tidak akan terminate di tengah jalan tapi juga Kementerian Keuangan akan memberikan approval," ujar Basuki dalam keterangannya dikutip, Minggu (20/4/2025). 

Basuki mengaku, pihak Konsorsium CHEC-IJM secara khusus mengajukan pertanyaan mengenai struktur penjaminan proyek KPBU di IKN. Terutama, perhatian terhadap sejauh mana jaminan pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap risiko dalam jangka panjang.

Hingga saat ini, investasi yang telah berproses di IKN oleh Konsorsium CHEC-IJM yang dipimpin oleh China Harbour Engineering Co Ltd, terdiri dari proyek pembangunan 20 Tower Hunian ASN (1.058 unit) berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Sub Wilayah Perencanaan (SWP)-1B serta proyek pembangunan Jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT) di KIPP SWP-1C, sepanjang 26,87 km.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR sudah berpengalaman melakukan banyak proyek KPBU tanpa pernah melakukan terminasi. Sebelum dilakukan Pre-Qualification atau melakukan Procurement proyek KPBU, Otorita IKN harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," ucap Basuki.

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut