Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 22 Kg Sabu Disita

SURABAYA iNEWSDEMAK.ID Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran, Minggu (20/2024), dinihari.
Dua orang ditangkap saat akan mengirimkan barang haram tersebut di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dua orang itu adalah REP (38), warga Kota Batu dan WR (35), warga Kota Surabaya. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 22 kilogram (kg).
Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam 22 wadah penyimpanan plastik yang dimasukkan ke dalam kardus dan tas ransel. Rinciannya, 9 kotak berisi sabu seberat 9 kg dan 13 kotak lainnya seberat 13 kg.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dua orang yang hendak mengirimkan sabu dari Surabaya ke Balikpapan.
“Informasi itu lantas kami tindaklanjuti,” katanya, Rabu (23/4/2025).
REP dan WR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini," tambah Kurnia.
Editor : Arto Ary