Perlindungan Saksi Diperkuat, LPSK akan Miliki Kantor Wilayah

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID — Komisi XIII DPR RI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperluas tugas dan fungsinya dengan membuka kantor-kantor perwakilan di setiap provinsi, termasuk di Jawa Tengah. Keberadaan kantor perwakilan ini diharapkan mempermudah saksi dan korban dalam melaporkan kasus yang mereka alami di daerah.
"LPSK harus ada pemerataan kantor wilayah. Jadi harus ada di setiap provinsi. Supaya para saksi dan korban dapat melaporkan dan dengan mudah kasusnya ditangani," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, saat kunjungan kerja di Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Semarang, Minggu (27/4).
Dalam sesi penyerapan aspirasi tersebut, Komisi XIII menerima berbagai masukan dari sejumlah lembaga terkait kebutuhan perlindungan saksi. Rinto menekankan, perlindungan seharusnya tidak hanya diberikan kepada saksi saja, tetapi juga mencakup keluarga korban.
"Ada beberapa poin penting mengenai bantuan perlindungan saksi. Saat mendengar masukan warga, kami juga disarankan perlindungan tidak hanya pada saksi saja tapi juga keluarga," ungkapnya.
Selain itu, Rinto menyoroti kendala dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di daerah, yang banyak terhambat oleh keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu, ia menyatakan Komisi XIII akan berupaya mencari sumber pendanaan tambahan guna mendukung alokasi anggaran restitusi bagi korban.
"Kita mencoba mencari dana dari APBN, bisa juga dari dana abadi, contohnya dari LPDP, dana masyarakat, atau bahkan dana kedaruratan BNPB," jelas Rinto.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menargetkan draft penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dapat dirampungkan dalam waktu tiga bulan. Hal ini penting agar tindak lanjut proses hukum terhadap saksi dan korban bisa segera diperkuat.
"Makanya rancangan undang-undang ini perlu segera diselesaikan karena dibutuhkan sekali. Target kita bisa diselesaikan tiga bulan dari menyerap aspirasi dari masyarakat sekarang," ujarnya.
Menanggapi inisiatif ini, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dorongan dari Komisi XIII akan semakin memperkokoh peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek perlindungan saksi dan korban.
"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," kata Achmadi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto