get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Naik

Polisi Mulai Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Ramai Dikecam Netizen

Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:26 WIB
header img
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Foto: Ari Sandita)


JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen. Polisi memastikan akan mengusut tuntas segala sesuatu berkaitan dengan grup tersebut.

"Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna menelusuri grup Facebook tersebut. 

Divisi Humas Mabes Polri juga telah memberikan keterangannya terkait hal itu, maka itu, jajaran Polda Metro Jaya, khususnya Ditsiber Polda Metro Jaya dipastikan akan mengusutnya lebih jauh.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kalau rekan-rekan lihat di Instagram Kominfo (Komdigi) dan ada jawaban dari Humas Mabes Polri di situ, jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," katanya.

Adapun, Kemkomdigi sendiri telah memblokir terhadap sejumlah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang viral di media sosial. Terlebih, grup tersebut mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat lantaran berisikan konten-konten menyimpang, meresahkan, dan tak sesuai nilai moral serta sosial di Indonesia.

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut