get app
inews
Aa Read Next : Harga Pertamax Turun Rp50 Mulai 1 Januari 2024

Polisi Amankan 3 Bandar Narkoba dan 1,9 Kilogram Ganja di Tangerang

Minggu, 05 Juni 2022 | 18:33 WIB
header img
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga bandar ganja dan menyita 1,9 kilogram ganja siap edar

JAKARTA - Tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja dibekuk Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat.

Ketiga pelaku DA, DP dan AK diamankan berikut barang bukti sebanyak 1,9 ganja kering.

Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Swadaya Raya dan Jalan Honoris Raya Kota Tangerang.

”Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering yang berada di tas punggung hitam bertuliskanKubic.co,” ujar Kapolsek Kembangan Binsar Sianturi, Minggu (5/6/2022).

BACA JUGA :

Ibu Muda Ajak 4 Anaknya Siram Bensin Bakar Diri

Binsar menerangkan, penangkapan tiga pengedar ganja tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan.

”Pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi ke Tangerang, kemudian tim melakukan pengejaran,” tuturnya.

Binsar melanjutkan, petugas menemukan keberadaan pelaku berinisial DA dan DP di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT002/07, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jalan Honoris Raya RT 01/06 Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.

BACA JUGA : 

Perkelahian Sopir dan Anak Punk di Demak Viral di Medsos, Ini Kronologinya

Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya.

”Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

 Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Pipit Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut