Sinergi Pemerintah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah

Pipit Widodo
Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa melakukan revitalisasi bahasa daerah. Foto/Dok/Kemendikbudristek.

PALANGKA RAYA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) berupaya menjawab tantangan kondisi vitalitas bahasa daerah di Indonesia saat ini, melakukan revitalisasi bahasa daerah.

Pentingnya kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan terutama adalah agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.

Menurut UNESCO pada tahun 2018 bahwa setiap dua minggu ada satu bahasa daerah yang punah. “Kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin dalam kunjungan kerja ke Palangka Raya, pada Jumat, (17/6/2022).



Editor : Setia Naka Andrian

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network