Perlindungan Saksi Diperkuat, LPSK akan Miliki Kantor Wilayah

Taufik Budi
Perlindungan Saksi Diperkuat, LPSK akan Miliki Kantor Wilayah (Ist)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menargetkan draft penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dapat dirampungkan dalam waktu tiga bulan. Hal ini penting agar tindak lanjut proses hukum terhadap saksi dan korban bisa segera diperkuat.

"Makanya rancangan undang-undang ini perlu segera diselesaikan karena dibutuhkan sekali. Target kita bisa diselesaikan tiga bulan dari menyerap aspirasi dari masyarakat sekarang," ujarnya.

Menanggapi inisiatif ini, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dorongan dari Komisi XIII akan semakin memperkokoh peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek perlindungan saksi dan korban.

"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," kata Achmadi.

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network