Dalam kesempatan tersebut, ia juga menargetkan draft penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dapat dirampungkan dalam waktu tiga bulan. Hal ini penting agar tindak lanjut proses hukum terhadap saksi dan korban bisa segera diperkuat.
"Makanya rancangan undang-undang ini perlu segera diselesaikan karena dibutuhkan sekali. Target kita bisa diselesaikan tiga bulan dari menyerap aspirasi dari masyarakat sekarang," ujarnya.
Menanggapi inisiatif ini, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dorongan dari Komisi XIII akan semakin memperkokoh peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek perlindungan saksi dan korban.
"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," kata Achmadi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait