JAMBI - Kasus pernikahan sesama jenis yang tengah dialami NA (22) di sebuah desa di Kecamatan Kotabaru Kota Jambi sudah mencapai tahap persidangan di Kejari Jambi, Rabu (15/6/2022).
Saksi dari pihak NA buka mulut terkait kecurigaan terhadap terdakwa yang juga suami NA yakni Erayani alias Ahnaf Arrafif.
BACA JUGA :
Berbulan-bulan Menikah Perempuan Ini Baru Tahu Suaminya Ternyata Perempuan
Siti Harminah ibu kandung NA, sebenarnya sudah menaruh curiga terhadap gerak-gerik menantunya tersebut. Ia bersikap tak wajar, tak sebagaimana layaknya lelaki pada umumnya.
Setiap hendak mandi, suami NA tersebut tidak pernah membuka pakaian. Karena kecurigaan makin kuat, maka Siti Harminah pun memaksa terdakwa untuk membuka pakaian secara langung di hadapannya.
BACA JUGA :
Tongkat Megawati Akhirnya Jatuh ke Tangan Cak Imin
"Saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya. Disitulah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.
BACA JUGA :
Curhatan Seorang Suami yang Menganggur dan Merasa Dunianya Terbalik Viral di Media Sosial
Siti juga menambahkan pada saat melamar anaknya, terdakwa berkenalan melalui aplikasi Tantan untuk perjodohan.
"Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.
Terdakwa pun mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi yang terungkap di pengadilan tersebut.
Editor : Pipit Widodo