get app
inews
Aa Text
Read Next : Majapahit Runtuh, Demak Bangkit: Sejarah Berdirinya Kasultanan Islam Pertama

Khalifatul Muslimin Larang Bendera Merah Putih Berkibar di Setiap Sekolah

Kamis, 16 Juni 2022 | 17:53 WIB
header img
Pelepasan papan nama Khalifatul Muslimin di Solo (Foto: dokumentasi inews)

JAKARTA - Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin memiliki aturan larangan pengibaran bendera merah putih dan pemasangan foto presiden beserta wakil presiden di setiap sekolah. Hal ini dipaparkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022). "Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto presiden dan wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," ujarnya.

Organisasi yang memiliki lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi ini, juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Editor : Khatim Laela

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut