get app
inews
Aa Read Next : Kisah Duo Sahabat! Bersama Beli Sabu Kini Bareng di Penjara

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih SMP

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:24 WIB
header img
Remaja smp dibekuk polisi lantaran edarkan sabu 30 gram (Foto: SINDOnews)

“Barang bukti yang diamankan, sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” ungkap AKBP Wahyu, Kapolresta Pekalongan, Jumat (17/6/2022). AKBP Wahyu menyebutkan, tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif.

Diketahui, pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang. Kemudian barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. “Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman- temannya,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Editor : Khatim Laela

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut