Ibu di Tangerang Nekat Tilap Uang Perusahaan Rp600 Juta demi Mobil Baru
Selasa, 21 Juni 2022 | 08:05 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka MSM, uang yang dibayarkan klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak disetorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadinya. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali, namun berulang kali," ujar Kompol Zamrul Aini.
Tersangka pun sudah mengakui dia menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, ibu satu anak ini dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Khatim Laela