Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin kepada Bareskrim Polri.
Kejagung menilai, kasus ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tetapi perlu ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/3/2025).
Harli menjelaskan, dugaan korupsi mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Analisis jaksa mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB serta izin-izin lainnya dilakukan secara melawan hukum.
“Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” ujar Harli.
Editor : Arto Ary