Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujar dia.
BACA JUGA :
Bantu Kembangkan MRT Jakarta, Inggris Siap Beri Pinjaman Rp22,3 Triliun
Matsuhiro tertangkap setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencarinya di Indonesia. Kedubes Jepang sebelumnya sudah sempat berkoordinasi dengan Polri.
Lantaran belum ada perjanjian ekstradisi, Polri kesulitan membantu dan memulangkan Mitsuhiro Taniguchi.
Akhirnya, Kedubes Jepang meminta bantuan ke Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.
Editor : Pipit Widodo