JAKARTA – Ada empat jalur dalam pendaftarannya seperti afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia. Jalur afirmasi tersebut diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu, anak berkebutuhan khusus (ABK), hingga anak dengan kondisi tertentu, misalnya seperti orangtua yang meninggal saat penanganan Covid-19.
Mengutip dari Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orangtua, Keluarga, dan Masyarakat) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2013 menjelaskan bahwa anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional.
Hal tersebut yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Ada beberapa jenis anak berkebutuhan khusus yang dijelaskan dalam panduan tersebut, antara lain adalah:
1. Anak disabilitas penglihatan
Adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh (total) atau sebagian (low vision).
2. Anak disabilitas pendengaran
Adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran, baik sebagian ataupun menyeluruh, dan biasanya memiliki hambatan dalam berbahasa dan berbicara.
3. Anak disabilitas intelektual
Adalah anak yang memiliki inteligensia yang signifikan berada dibawah rata-rata anak seusianya dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku, yang muncul dalam masa perkembangan.
4. Anak disabilitas fisik
Adalah anak yang mengalami gangguan gerak akibat kelumpuhan, tidak lengkap anggota badan, kelainan bentuk dan fungsi tubuh atau anggota gerak.
5. Anak disabilitas sosial
Adalah anak yang memiliki masalah atau
hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial, serta berperilaku menyimpang.
6. Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau ADHD
Adalah anak yang mengalami gangguan perkembangan, yang ditandai dengan sekumpulan masalah berupa ganggguan pengendalian diri, masalah rentang atensi atau perhatian, hiperaktivitas
dan impulsivitas, yang menyebabkan kesulitan berperilaku, berfikir, dan mengendalikan emosi.
7. Anak dengan gangguan spektrum autisma atau ASD
Adalah anak yang mengalami gangguan dalam tiga area dengan tingkatan berbeda-beda, yaitu kemampuan komunikasi dan interaksi sosial, serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotipi.
8. Anak dengan gangguan ganda
Adalah anak yang memiliki dua atau lebih gangguan sehingga diperlukan pendampingan, layanan, pendidikan khusus, dan alat bantu belajar yang khusus.
9. Anak lamban belajar atau slow learner
Adalah anak yang memiliki potensi intelektual sedikit dibawah rata-rata tetapi belum termasuk
gangguan mental.
Mereka butuh waktu lama dan berulang-ulang untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun non akademik.
10. Anak dengan kesulitan belajar khusus atau specific learning disabilities
Adalah anak yang mengalami hambatan atau penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar berupa ketidakmampuan mendengar, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja dan berhitung.
11. Anak dengan gangguan kemampuan komunikasi
Adalah anak yang mengalami penyimpangan dalam bidang perkembangan bahasa wicara, suara, irama, dan kelancaran dari usia rata-rata yang disebabkan oleh faktor fisik, psikologis dan lingkungan, baik reseptif maupun ekspresif.
12. Anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
adalah anak yang memiliki skor inteligensi yang tinggi (gifted), atau mereka yang unggul dalam bidang-bidang khusus (talented) seperti musik, seni, olah raga, dan kepemimpinan.
Editor : Setia Naka Andrian