BOGOR – Polisi gerebek klinik aborsi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mendapati lima ibu hamil dan satu orang bayi dalam rumah berlantai dua tersebut.
Selain itu, polisi mengamankan laki-laki terduga pelaku berinisial SH. Dia diamankan lantaran tempat tinggalnya dijadikan klinik aborsi ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng yang curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat petugas mendatangi rumah dua lantai tersebut. Ada lima ibu hamil dan satu orang bayi. Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto