BOGOR – Polisi gerebek klinik aborsi yang berlokasi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya itu, bayi yang dilahirkan dijual oleh pelaku dengan harga Rp15 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan lima wanita dan satu bayi. Salah satu pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor, yakni pria inisial SH. Dia diamankan lantaran tempat tinggalnya dijadikan klinik ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng yang curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas mendatangi rumah dua lantai tersebut. Ada lima ibu hamil dan satu orang bayi.
Sementara pelaku SH mengaku mengimimg-imingi para wanita hamil, namun tidak memiliki suami untuk dibantu proses persalinan. Usai bayi dilahirkan, SH ternyata sudah memiliki calon orangtua bagi bayi tersebut untuk diadopsi. Dia pun menjualnya dengan harga Rp15 juta.
Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto