Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Naik
Advertisement . Scroll to see content

Begini Iming-Iming Pelaku Aborsi pada Ibu Hamil Tanpa Suami

Kamis, 29 September 2022 | 08:52 WIB
  • author Wildan Hidayat
Begini Iming-Iming Pelaku Aborsi pada Ibu Hamil Tanpa Suami
Ilustrasi, Begini Iming-Iming Pelaku Aborsi pada Ibu Hamil Tanpa Suami (Ist)

Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut