Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes TNI AD Evaluasi TMMD Reguler 124 di Jepara, Fokus Air untuk Irigasi
Advertisement . Scroll to see content

Muazin Pukuli Imam hingga Meninggal, gegara Mikrofon Azan Dimatikan

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:41 WIB
  • author Sindonews
Muazin Pukuli Imam hingga Meninggal, gegara Mikrofon Azan Dimatikan
Muazin Pukuli Imam hingga Meninggal, gegara Mikrofon Azan Dimatikan (Ist)

Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya saat konferensi pers, Senin, (10/10/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut