Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto, Pasal 8 UU No. 4/2008 tentang Pornografi.
Polda Jatim saat ini juga melakukan tes kejiwaan terhadap AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya.
Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto