get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Cabuli Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Hakim Dzalim, Banding!

Kamis, 17 November 2022 | 20:50 WIB
header img
Cabuli Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Hakim Dzalim, Banding! (Foto: MPI/ Lukman Hakim)

SURABAYA – Mas Bechi divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati. Mendengar putusan itu, istri Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, langsung berteriak vonis itu dzalim dan ingin bertemu suami. 

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu divonis 16 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981. Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan.

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11/2022).

Setelah mendengar putusan tersebut, istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun. Ia menangis kencang dan terus berteriak tak terima.

"Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).

Suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya pun semakin tak terkendali. Ratusan simpatisan merangsek masuk ke dalam ruangan. Lantaran suasana tak kondusif, sejumlah polisi yang berjaga langsung membawa Mas Bechi keluar ruang sidang lewat pintu lain.

"Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," katanya.

Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan pun ikut berdiri dan berteriak pada hakim.

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut