get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Tusuk Tetangga hingga Tewas

Minggu, 20 November 2022 | 12:39 WIB
header img
Ilustasi, Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Tusuk Tetangga hingga Tewas (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Terungkap, tetangga bunuh Entang (49) karena curiga selingkuhi istrinya di Karawang Jawa Barat. Pelaku berinisial SJ (43) membunuh korban Entang yang juga tetangganya itu karena dendam dan cemburu. 

Kasatreskrim Polres Karawang, Arief Bastomy, mengatakan pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena motif dendam dan cemburu. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku curiga istrinya selingkuh dengan korban. 

Terduga pelaku yang gelap mata lantas mendatangi korban yang tengah ngobrol bersama tetangga lain di pos ronda, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Sabtu (19/11/2022). Tak hanya memukul korban, pelaku juga menikam korban dengan pisau dapur.

"Tersangka sudah kita periksa dan mengaku jika dia membunuh korban karena dendam. Tersangka curiga korban dan istri pelaku telah berselingkuh," kata Arief, Minggu (20/11/2022).

Menurut Arief, polisi sudah melakukan autopsi terhadap korban yang menderita enam luka tusuk di bagian dada, punggung, dan kaki. Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan seorang petani di wilayah setempat.

"Kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika tersangka SJ secara tiba-tiba mendatangi korban yang sedang ngobrol dengan warga lainnya di pos ronda. Lalu pelaku langsung memukul rahang korban.

Korban lalu berlari menjauh namun terus dikejar pelaku yang mengeluarkan pisau dapur. Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak tiga kali dan punggung sebelah kanan satu kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah senjata tajam pisau dapur dengan gagang warna silver, satu buah baju korban warna biru, satu buah celana warna putih.  Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut