get app
inews
Aa Text
Read Next : IPHI Demak Gelar Rakerda, Menebar Dampak Positif untuk Umat dan Bangsa

Tiga Preman Perkosa Gadis Muda lalu Paksa Bersetubuh dengan Kekasih, Direkam Video!

Selasa, 22 November 2022 | 09:09 WIB
header img
Usai Perkosa Tiga Preman Paksa Gadis Muda Bersetubuh dengan Kekasih, Direkam Video! (Foto: Ilustrasi/ist).

BATANG – Tiga preman paksa gadis muda bersetubuh dengan kekasih untuk direkam video di sebuah kebun teh Kabupaten Batang Jawa Tengah. Sebelumnya, tiga preman itu juga perkosa gadis muda secara bergiliran.

Ketiga terduga pelaku bernama Wahyu (37), Hasan (34) dan Joyo (32). Mereka ditangkap setelah polisi menerima aduan dari orangtua korban. Di depan polisi, ketiganya mengakui telah memperkosa korban pada September 2022. 

Selain memperkosa secara bergiliran, para pelaku juga memaksa korban berinisial Is (15) dan kekasihnya AN (16) untuk melakukan hubungan badan. Parahnya, aksi hubugan badan itu direkam video dengan menggunakan ponsel. 

Kasus terungkap ketika orangtua korban mendapatkan bukti rekaman video asusila anaknya yang tersebar melalui aplikasi WhatsAap. 

“Orangtua korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Batang untuk ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (21/11/2022).

Dari hasil penyidikan, kasus berawal ketika korban bersama kekasihnya tengah berduaan di perkebunan teh Pagilaran usai pulang sekolah. Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung mengancam keduanya hingga terjadi tindak pidana pemerkosaan.  

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut