DEMAK – Sebanyak 7 warga Desa Mranak menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Kabupaten Demak. Bantuan diserahkan secara simbolis Bupati Demak Eisti’anah kepada penerima manfaat di Balai Desa Mranak, Selasa (22/11/2022).
Bupati Eisti’anah menyampaikan, bantuan tersebut merupakan salah satu upaya percepatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal. Di antaranya melalui perbaikan/ rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni.
“Ini sangat penting mengingat rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh saja, namun juga sebagai media interaksi sosial keluarga,” kata Bupati.
Diharapkan, bantuan tersebut dapat memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan, dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dengan lingkungan yang sehat dan bersih.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Jateng yang sudah memfasilitasi penyaluran dana bantuan ke penerima manfaat melalui virtual account sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam proses pencairan.
“Pantau dan kawal pelaksanaan program bantuan RTLH ini mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab. Segera laporkan apabila di lapangan nantinya ditemui kendala,” pintanya.
Diketahui, pada tahap sebelumnya telah dicairkan BP-RTLH sebanyak 902 unit yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Demak.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto