get app
inews
Aa Text
Read Next : Majapahit Runtuh, Demak Bangkit: Sejarah Berdirinya Kasultanan Islam Pertama

Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Cukai, Harga Murah dan Rusak Anak Sekolah

Rabu, 23 November 2022 | 12:18 WIB
header img
Ilustrasi, Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Cukai, Harga Murah dan Rusak Anak Sekolah (Foto: Petra Akbar)

DEMAK Ciri rokok ilegal yang tak boleh beredar di masyarakat karena bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak generasi muda. Selain tanpa cukai, harga murah, hingga merusak anak-anak sekolah karena terjangkau dibelinya.

Rokok ilegal ini murah sekali, otomatis akan mematikan industri kecil dan menengah. Rokok ilegal juga akan mengancam generasi muda,” kata Een Erliana dari Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Provinsi Jawa Tengah, saat podcast bertemakan ‘Hasil Cukai Untuk Pembangunan Daerah’, bertempat di Ruang Command Center, Rabu (23/11/2022).

“Ternyata kalau rokok ilegal murah, anak sekolah akan tertarik di situ, otomatis akan merusak. Karena rokok itu memiliki dampak negatif maka dikenai cukai, sebenarnya esensi cukai itu di situ untuk membatasi,” imbuh Een.

Dia menambahkan, ciri lainnya adalah rokok tanpa cukai atau polosan, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan menggunakan pita cukai palsu. Untuk itu masyarakat diminta mewaspadai peredaran rokok ilegal.

“Prinsipnya suatu barang dikenai cukai karena memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya, oleh sebab itu penggunaan cukai ini diatur oleh negara untuk menuju keseimbangan dan keadilan,” lanjut dia.

Narasumber lainnya Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono yang menyampaikan, polisi memiliki tugas untuk mensosialisasikan terkait perundang-undangannya. Polres juga melakukan kegiatan yustisi dan juga mengumpulkan bahan informasi terkait BKC (barang kena cukai).

“Untuk masalah penyidikan jika ditemukan pelanggaran peredaran rokok ilegal itu dari Bea cukai. Untuk kepolisian bisa menyidik peredaran rokok ilegal ini terkait dengan bila tidak ada peringatan atau gambar kesehatan, itu ranah dari penyidik kepolisian karena melanggar Undang-Undang Kesehatan,” kata AKBP Budi Adhy Buono.

Namun ada pengecualian, jika dari Tim Bea Cukai tidak dapat menjangkau wilayah yang disinyalir ada peredaran rokok ilegal, misal masalah demografis seperti, daerah tersebut pegunungan atau laut dan tidak ada keterwakilan Bea Cukai di wilayah itu, maka tim dari Kepolisian dapat melakukan penyidikan.

“Tapi Demak kan sudah ada keterwakilan dari Bea Cukai Semarang, jadi yang bertugas melakukan penyidikan Bea Cukai Semarang. Tapi kita juga tidak menutup mata, misal ada kasus di lapangan, ada mobil membawa rokok ilegal kita melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Semarang,” jelas Kapolres.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut