get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Kekasih Dijodohkan, Pemuda Ini Minta Jatah Hubungan Intim Dua Kali

Selasa, 29 November 2022 | 02:04 WIB
header img
Kekasih Dijodohkan, Pemuda Ini Minta Jatah Hubungan Intim Dua Kali Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, mengatakan, tersangka IR melakukan pemukulan, penyekapan dan sempat memaksa berhubungan intim dua kali.

"Motifnya ini dilakukan tersangka karena cemburu yang berlebihan. Pasalnya hubungan mereka tidak disetujui dan pihak keluarga korban berencana menjodohkan dengan pemuda lainnya," ujar Komang.

Kini tersangka IR dan barang bukti sepeda motor serta alat kejahatan lainnya diamankan di Polsek Tampan.

"Tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP tentang pemerkosaan dan penganiayan dengan ancaman delapan tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut